SUBBID TEKINFO

Subbidtekinfo bertugas membina dan menyelenggarakan sistem dan teknologi informasi yang meliputi pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi Kamtibmas dan dokumentasi bidang operasional maupun pembinaan, serta teknologi informasi komunikasi yang berkaitan dengan sarana dan prasarana.

a. Dalam melaksanakan tugas, Subbidtekinfo menyelenggarakan fungsi:

b. Pembinaan dan pengendalian sistem dan teknologi informasi di lingkungan Polda;

c. Pembinaan dan penyelenggaraan sistem pengumpulan dan analisis data guna pengembangan data warehouse dengan memanfaatkan piranti lunak, piranti keras dan program aplikasi, dan keamanan sistem informasi;

d. Pembinaan dan penyelenggaraan sistem penyajian informasi meliputi penyajian informasi dalam bentuk tertulis, audio, video, dan layanan multimedia dengan memanfaatkan piranti lunak, piranti keras, program aplikasi, dan keamanan sistem informasi;

e. Pembinaan dan pengembangan infrastruktur/sarana dan prasarana, meliputi piranti lunak, piranti keras, pengelolaan situs dan keamanan sistem informasi termasuk fungsi pemeliharaan dan perbaikannya; dan

f. Pemberian pelayanan dukungan teknis dan mengendalikan sistem dan teknologi informasi kepada Satfung/Satwil.

Dalam melaksanakan tugas, Subbidtekinfo dibantu oleh:

a. Urpullahta, bertugas mengelola sistem informasi untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyajikan dan menyebarkan informasi termasuk pengkajian data;

b. Urinti, bertugas membina dan mengoperasikan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Polda;

c. Uryanduknis, bertugas membina dan mengendalikan manajemen layanan di bidang teknologi informasi di lingkungan Polda.

KOMPOL SUHARTONO K.

(KASUBBID TEKINFO)