LAYANAN 110

LAYANAN POLISI 110 (Call Center Polri), sampaikan Laporan atau Informasi berkaitan dengan Kamtibmas yang akan diterima oleh Operator SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres/ta terdekat.

Dalam rangka lebih cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polri telah bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia untuk melaksanakan Layanan Polisi 110.

Kehadiran Layanan Polisi 110 ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik. Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan / perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian response kebutuhan masyarakat terhadap Polri.

Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke Operator SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres/ta terdekat yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll.) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll.) untuk di tindak lanjuti oleh fungsi kepolisian terkait.

Masyarakat bisa menggunakan Layanan Polisi secara gratis. Namun demikian, Polri menghimbau agar Layanan Polisi 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.